Lima kasus besar pelanggaran HAM di Indonesia
Deretan kasus pelanggaran berat belum pernah diusut
tuntas. Sebut saja kasus pelanggaran HAM tahun 1965, hingga tragedi Wamena
berdarah tahun 2004. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
SEPULUH TAHUN. Poster peringatan wafatnya aktifis HAM Munir Said Thalib
yang diracuni arsenik pada 7 September 2004. Foto oleh nobodycorp.org
JAKARTA, Indonesia – Pelanggaran hak
asasi manusia di Indonesia berulang tiap dekade. Namun, hampir tak ada satu pun
kasus HAM yang benar-benar tuntas diungkap. Alih-alih ditemukan aktor utamanya,
sebagian besar kasus malah terbengkalai.
Dalam rangka memperingati hari HAM dan
untuk melawan lupa, Rappler Indonesia mendaftar lima kasus HAM paling besar di
Indonesia yang belum pernah terungkap hingga tuntas. Para pelaku utamanya juga
belum pernah diadili. Berikut daftarnya:
1. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam
peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai
Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu
membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi
pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas
dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus
hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik
menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah
yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh
Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan
mengembalikan berkas .ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau sering
disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan
Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi
penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu
keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak
532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas
akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di antaranya
15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas,
28 di antaranya tewas ditembak.
'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan
lehernya terikat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang
ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, laut,
hutan, dan kebun.'
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang
terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta.
Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk.
Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak
dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung
mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke
Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan
berkas penyelidikan ke Komnas HAM.
Namun belakangan, Kejaksaan Agung
beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan,
bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung
menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada
1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir ditemukan meninggal di dalam
pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia
berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia.
Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi
Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite
Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai
seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu
dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando
Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan
itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya
para anggota tim Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya
mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai
pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak
pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.
Belum juga selesai pengungkapan
kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11).
'Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia
atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut
dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'
5. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003
Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003
pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata
Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim,
yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata).
Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.
Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku,
aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan,
perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian
penduduk secara paksa.
Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42
orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan.
Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta
perusakan fasilitas umum.
Proses hukum atas kasus tersebut hingga
saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sementara para
tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan,
menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum. –
Rappler.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar