25 Mei 2016

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA



Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan NusantaraSecara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis 
 Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli 
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara 
 Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum 

 Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHdkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
c. Fungsi Wawasan Nusantara 
dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
3. Tujuan Wawasan Nusantara 
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara 
 Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

a. Falsafah Pancasila, 
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara,
 aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

c. Aspek Sosial Budaya,
 aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah, 
 Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara 
 Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
6. Kedudukan Wawasan Nusantara 
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara 
 Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara 
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara 
 Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara

 Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian wawasan nusantara, fungsi wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, pengertian wawasan nusantara secara etimologis, pengertian wawasan nusantara menurut para ahli, latar belakang wawasan nusantara, Implementasi wawasan nusantara, kedudukan wawasan nusantara, landasan wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara dan dasar hukum wawasan nusantara, itulah berbagai materi yang kami bahas, Sekian dan terima kasih

Referensi : 
  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha.


Lima kasus besar pelanggaran HAM di Indonesia

Lima kasus besar pelanggaran HAM di Indonesia
Deretan kasus pelanggaran berat belum pernah diusut tuntas. Sebut saja kasus pelanggaran HAM tahun 1965, hingga tragedi Wamena berdarah tahun 2004. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
SEPULUH TAHUN. Poster peringatan wafatnya aktifis HAM Munir Said Thalib yang diracuni arsenik pada 7 September 2004. Foto oleh nobodycorp.org
JAKARTA, Indonesia – Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia berulang tiap dekade. Namun, hampir tak ada satu pun kasus HAM yang benar-benar tuntas diungkap. Alih-alih ditemukan aktor utamanya, sebagian besar kasus malah terbengkalai.
Dalam rangka memperingati hari HAM dan untuk melawan lupa, Rappler Indonesia mendaftar lima kasus HAM paling besar di Indonesia yang belum pernah terungkap hingga tuntas. Para pelaku utamanya juga belum pernah diadili. Berikut daftarnya:
1. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas .ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an­­taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an­taranya tewas ditembak.
'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, la­ut, hutan, dan kebun.'
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM.
Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.
Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11).

'Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'

5. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003
Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.
Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.
Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum.
Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum. – Rappler.com


21 Apr 2016

Abu Sayyaf Kembali Serang Kapal Indonesia: WNI Diculik, Satu Ditembak

Abu Sayyaf Kembali Serang Kapal Indonesia: WNI Diculik, Satu Ditembak



JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Drama penyanderaan 10 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh sekelompok mengaku Abu Sayyaf belum usai. Kini empat ABK kembali diculik dan ditawan perompak, diduga kuat kelompok Abu Sayyaf. Kementerian Luar Negeri menyatakan lokasi perompakan serta penyanderaan ada di perairan antara Cebu menuju Tarakan di Kalimantan Utara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan kapal nahas yang menjadi korban pembajakan adalah kapal tongkang Cristi dan Kapal Tunda TB Henry. Penyerangan oleh rombongan terduga militan dari selatan Filipina itu terjadi pada Jumat (15/6), pukul 18.31 waktu setempat.
"Kapal membawa 10 orang ABK WNI," seru pria akrab disapa Tata ini saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (16/4) dini hari.

Dalam pembajakan kali ini, seorang ABK tertembak. Sementara itu, lima orang berhasil selamat, sedangkan empat lainnya diculik oleh kelompok tersebut. Kepala Badan Administrasi Menteri (BAM) Kemlu itu menuturkan satu ABK yang tertembak telah diselamatkan oleh Polisi Maritim Malaysia guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara lima ABK lain yang selamat bersama kedua kapal sudah dibawa Polisi Maritim Negeri Jiran ke Pelabuhan Lahat Datu, Malaysia.
"Informasi terakhir yang diperoleh, meski mengalami luka tembak, namun yang bersangkutan dalam kondisi stabil. Sementara itu, lima ABK lain yang selamat bersama kedua kapal dibawa oleh Polisi Maritim Malaysia ke Pelabuhan Lahat Datu, Malaysia," bebernya.
Ini adalah pembajakan ketiga, semuanya diduga didalangi Abu Sayyaf, dalam sebulan terakhir yang menimpa ABK asal Indonesia. Insiden pertama terjadi akhir Maret lalu, ketika 10 WNI disandera saat mengangkut batu bara menuju Filipina.

Selanjutnya, pada 2 April, kapal berbendera Malaysia dirompak oleh militan di perairan dekat Sabah, Malaysia. Di kapal itu ada tiga anak buah kapal berstatus WNI. Tapi ketiganya dilepas oleh rombongan militan. Abu Sayyaf hanya menyandera empat ABK berpaspor Malaysia. Ketiga WNI itu sekarang berada di KJRI Tawau.

Dengan penculikan terbaru ini artinya total 14 WNI sekarang sedang disandera oleh Abu Sayyaf. Pemerintah RI menyerahkan sepenuhnya upaya pembebasan kepada otoritas keamanan Filipina. Kendati demikian, TNI dua pekan terakhir telah menyiagakan armada di Tarakan.
Terkait penyanderaan ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan, TNI mengerahkan dua kapal perang ke perbatasan Filipina menanggapi aksi penyanderaan terhadap WNI yang diduga kembali dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf.
"Saya sudah siapkan pasukan di darat, laut dan udara untuk mengambil tindakan di perbatasan Filipina," kata Panglima TNI saat menghadiri peringatan HUT ke-64 Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (16/4) dikutip dari okezone.com.

Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa pada Jumat 15 April 2016 sekitar pukul 18.20 WIB di perairan perbatasan antara Malaysia dengan Filipina telah terjadi penyanderaan terhadap WNI.
"Satu orang ditembak di bawah ketiak, kemudian empat orang disandera. Dan enam orang selamat sekarang ada di Sabah. Yang tertembak dalam kondisi selamat di Malaysia. Terindikasi adalah kelompok Abu Sayaf tapi masih dalam penyelidikan," katanya.

Ia mengatakan, sejak Jumat malam TNI sudah mengerahkan dua kapal perang yakni KRI Badau-841 dan KRI Slamet Riyadi-352 ke daerah perbatasan untuk melakukan penjagaan di perairan tersebut.
"Saya tegaskan TNI sudah menyiapkan pasukan untuk melakukan tindakan tegas, saya ulangi TNI sudah menyiapkan pasukan untuk melaksanakan tindakan tegas baik di laut, darat dan hutan saya siap. Kapan pelaksanaan adalah bagaimana koordinasi dengan pemerintah Filipina," tegasnya.
Terpisah, enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif. (dtc/mer/okz/sta).

16 Mar 2016

BELA NEGARA


A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

C. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
D. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

E. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
         Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
 a.        Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.         Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c.         Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.         Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e.         Bentuk pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f.          Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
F. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.         Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2.         Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3.         Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4.         Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5.         Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6.         Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7.         Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8.         Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9.         Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
G. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1.Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
 
2.Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
 
3.Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
H. Contoh upaya bela negara
Lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari nkri
     
    Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus  ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia - Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan
pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan
         Dari pembahasan bela Negara kami simpulkan bahwa sikap bela Negara itu penting dan harus dilaksanakan karena menyangkut bangsa Indonesia sendiri kita tidak tahu ancaman dan serangan dari luar bisa datang kapan saja oleh sebab itu kita harus melaksanakan program bela Negara untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan menjaga ketertiban dan kenyamanan di negeri kita sendiri.
        
       Jangan sampai peristiwa pulau sipadan dan ligitan kembali terulang karena kurang perhatiannya Negara kita terhadap kedua pulau itu kita harus selalu menjaga kedaulatan NKRI terutama di daerah perbatasan karena daerah tersebut paling rawan bahaya ancaman atau serangan dari luar.
        Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan .Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sumber :