WAWASAN NUSANTARA
Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara
Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara
dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar
belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama
pembahasan kita mengenai Pengertian
Wawasan Nusantara. Secara umum, Pengertian Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri
dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T.
Kansil, S.H., MHdkk yang mengutarakan pendapatnya
dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain
sebagai berikut..
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara
dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan
nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan
keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila,
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila,
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya
wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai
tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya
pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari
pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam
musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara,
aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya,
aspek
sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah,
Dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai
politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan
presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara
harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa
pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam
mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa,
sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik
dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan
kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia
internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan
wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor
pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan
hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana
dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau
dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Demikianlah informasi mengenai Pengertian,
Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara. Semoga teman-teman dapat menerima dan
bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian wawasan nusantara, fungsi
wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, pengertian wawasan nusantara
secara etimologis, pengertian wawasan nusantara menurut para ahli, latar
belakang wawasan nusantara, Implementasi wawasan nusantara, kedudukan wawasan
nusantara, landasan wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, hakikat wawasan
nusantara dan dasar hukum wawasan nusantara, itulah berbagai materi yang kami
bahas, Sekian dan terima kasih
Referensi :
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010,
Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga:
Jakarta.
- Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT
Grafindo Media Pratama.
- Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar
Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta:
Suara Bebas. Hal 12-14.
- Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan
Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
- Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University.
- Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan
Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha.





